Sosialisasi Aturan Kebijakan Besukan Keluarga WBP di Lapas Permisan

    Sosialisasi Aturan Kebijakan Besukan Keluarga WBP di Lapas Permisan
    Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan melaksanakan sosialisasi edukasi tata tertib layanan kunjungan kepada warga binaanya, Sabtu (04/05).

    NUSAKAMBANGAN - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan melaksanakan sosialisasi edukasi tata tertib layanan kunjungan kepada warga binaanya, Sabtu (04/05).

    Bertempat di ruang kunjungan Lapas Permisan kegiatan edukasi ini dilaksanakan oleh Kasi Adm Kamtib dan Kasubsi Registrasi Lapas Permisan. Tujuan dari edukasi ini ialah memberikan pengetahuan kepada WBP terkait tata tertib layanan kunjungan. 

    Kasubsi Registrasi menyampaikan kepada warga binaan agar memberitahukan kepada keluarganya yang akan membesuk agar memenuhi ketentuan dan syarat ketika akan melakukan kunjungan di Lapas Permisan. 

    "Hal yang harus disiapkan ketika akan berkunjung yaitu berkas asli meliputi surat izin pengunjung dari UPT yang dituju, KTP, KK, Buku nikah ( Bagi yang sudah menikah), kemudian harus berpakaian rapi dan sopan, " Ucapnya.

    Kasi Adm Kamtib Banuarli menambahkan bahwa informasi syarat dan tata tertib kunjungan/besukan Lapas dapat dilihat pada poster di area aula Lapas.

    Dengan adanya kegiatan ini diharapkan layanan kunjungan Lapas Permisan akan selalu berlangsung dengan tertib dan Kondusif.

    Candra Putra

    Candra Putra

    Artikel Sebelumnya

    Seksi Kamtib Sosialisasikan Aturan Tata...

    Artikel Berikutnya

    Seksi Binadik Lapas Permisan Laksanakan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Pergerakan Masyarakat saat Libur Nataru Diprediksi Capai 110 Juta Orang, Polri Siapkan Strategi Lalu Lintas
    HUT Korpri ke-53, Kapolda Jateng Tegaskan ASN Bagian Tak Terpisahkan dari Polri 
    Laksanakan Upaya Preventif, Lapas Permisan Rutin Laksanakan Pemeriksaan Badan dan Barang Pengunjung WBP
    Lapas Permisan Laksanakan Kegiatan Rutin Pemeriksaan Barang dan Penggeledahan Badan Pembesuk Warga binaan

    Ikuti Kami