Pulang ke Solo, Satu WBP Lapas Permisan Bebas Bersyarat

    Pulang ke Solo, Satu WBP Lapas Permisan Bebas Bersyarat
    Kembali satu Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dibebaskan pada hari Senin (10/6/2024).

    NUSAKAMBANGAN – Kembali satu Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dibebaskan pada hari Senin (10/6/2024).

    Warga Binaan Pemasyarakatan berinisial AJ (43) kini dapat menghirup udara bebas setelah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

    AJ harus menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan karena terjerat perkara Narkotika Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

    Warga Binaan pemasyarakatan asal Solo tersebut dipandang layak dan berhak untuk mendapatkan Program Pembebasan Bersyarat.

    Kasubsi Regristrasi Lapas Permisan Suseno Ariwibowo menjelaskan bahwa selama menjalani masa pidana di Lapas Permisan AJ merupakan Warga Binaan Pemasyarakatn yang aktif dalam berkegiatan dan berkontribusi positif.

    AJ diketahui aktif berkontribusi sebagai pekerja sablon kaos di Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan. Sebagai pekerja pembuatan sablon AJ bekerja dengan baik dan memuaskan.

    “ Setelah mendapatkan Program Pembebasan Bersyarat semoga AJ dapat mengembangkan ketrampilan menyablon serta berkontribusi secara positif dalam kehidupan bermasyarakat, ” ungkap Suseno.

    Candra Putra

    Candra Putra

    Artikel Sebelumnya

    Belajar Tajwid dalam Pembinaan Kepribadian...

    Artikel Berikutnya

    Bebas PB Satu Pekerja Sablon Lapas Permisan

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    HUT Korpri ke-53, Kapolda Jateng Tegaskan ASN Bagian Tak Terpisahkan dari Polri 
    Laksanakan Upaya Preventif, Lapas Permisan Rutin Laksanakan Pemeriksaan Badan dan Barang Pengunjung WBP
    Lapas Permisan Laksanakan Kegiatan Rutin Pemeriksaan Barang dan Penggeledahan Badan Pembesuk Warga binaan
    Irwasum Polri Instruksikan Jajaran Pertahankan Opini WTP 12 tahun Berturut-turut

    Ikuti Kami