Lapas Permisan Bebaskan 1 WBP Warga Negara Asing

    Lapas Permisan Bebaskan 1 WBP Warga Negara Asing
    Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah kembali melaksanakan kegiatan pembebasan Warga Binaan Pemasyarakatan pada hari Rabu (20/3/2024).

    NUSAKAMBANGAN – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah kembali melaksanakan kegiatan pembebasan Warga Binaan Pemasyarakatan pada hari Rabu (20/3/2024).

    Satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan yang merupakan seorang Warga Negara Asing dibebaskan setelah selesai menjalani masa pidana.

    Warga Binaan Pemasyarakatan tersebut adalah AC yang merupakan seorang Warga Negara Nigeria yang harus menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan.

    AC keluar dari Lapas Permisan pada pukul 15.35 WIB dengan pengawalan tiga orang petugas Lapas Permisan. Pada pukul 15.58 WIB AC tiba di Kantor Kepolisian Sektor Nusakambangan untuk memberikan laporan.

    Selanjutnya pada pukul 16.20 WIB dilaksanakan serah terima dengan petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap. Pukul 16.30 WIB dilaksanakan penandatanganan Berita Acara serah terima oleh petugas Lapas dan Kantor Imigrasi.

    Kasi Binadik Lapas Permisan Bobby Cahya Permana menjelaskan bahwa kegiatan ini berdasarkan Surat Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan No. W13 PAS.PAS11.PK02.02-272 tertanggal 20 Maret 2024 perihal surat lepas WBP atas nama AC.

    “Selanjutnya AC yang kini telah bebas dibawa ke Kantor Imigrasi TPI Kelas I Cilacap untuk proses deportasi ke negara asalnya, ” jelasnya.

    Candra Putra

    Candra Putra

    Artikel Sebelumnya

    Sinergitas APH Lapas Permisan Hadirkan WBP...

    Artikel Berikutnya

    Rangkaian Pembinaan Kepribadian Selama Malam...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Pergerakan Masyarakat saat Libur Nataru Diprediksi Capai 110 Juta Orang, Polri Siapkan Strategi Lalu Lintas
    HUT Korpri ke-53, Kapolda Jateng Tegaskan ASN Bagian Tak Terpisahkan dari Polri 
    Laksanakan Upaya Preventif, Lapas Permisan Rutin Laksanakan Pemeriksaan Badan dan Barang Pengunjung WBP
    Lapas Permisan Laksanakan Kegiatan Rutin Pemeriksaan Barang dan Penggeledahan Badan Pembesuk Warga binaan

    Ikuti Kami