NUSAKAMBANGAN - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Nusakambangan kembali melakukan pengambilan data Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) di Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan dengan menggali data dua Warga binaan, Senin (10/06).
Berlokasi di Ruang Konseling dan taman baca Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan, pengambilan data Litmas dilakukan oleh petugas dari Bapas Nusakambangan.
Dua WBP tersebut merupakan warga binaan yang berkontribusi sebagai tamping dapur Lapas Permisan. Keduanya telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku untuk proses usulan pembebasan bersyarat.
Unggul yang merupakan Pembimbing Kemasyarakatan, mengatakan pengambilan data Litmas dilakukan terhadap WBP untuk dilakukan pendalaman dan menilai segala aspek yang dibutuhkan untuk menghasilkan data litmas yang valid.
Sebelum melaksanakan pengambilan data, Unggul menjelaskan kepada WBP bahwa WBP berhak diusulkan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, tapi harus melalui prosedur yang telah ditentukan.
Informasi tersebut selanjutnya akan diolah dan dianalisis untuk pengajuan Litmas pembebasan bersyarat. Pelaksanaan kegiatan Litmas tersebut sejalan dengan UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
"Kedua warga binaan tersebut mempunyai peran membantu pekerjaan di Lapas sebagai tamping dapur. Ini berarti syarat substantif maupun administratif sudah terpenuhi, " tutur Unggul.
" Proses Litmas terhadap warga binaan yang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku merupakan bukti bahwa Lapas Permisan telah memenuhi hak terhadap warga binaan sesuai aturan yang berlaku, " tutup Candra selaku Kasubsi Bimkemaswat.